Selasa, 05 Januari 2010

PERANGKAT PEMBELAJARAN DI SEKOLAH

Disaat semua guru berpendidikan minimal Strata 1 seperti saat ini, ternyata masih banyak guru yang bingung, kurang tahu, atau bahkan tidak tahu mengenai apa saja dan bagaimana perangkat pembelajaran/administrasi mengajar yang harus disiapkan dan dimiliki oleh guru. Mengenai fungsi dan manfaatnya pun masih ada beberapa yang tidak tahu.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada dua kelompok administrasi yang harus disusun dan dimiliki oleh guru di kelas, yaitu:
1. Administrasi Mengajar
2. Administrasi Kelas

Administrasi mengajar ialah seperangkat catatan yang berisi rencana, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran di kelas. Perangkat ini berfungsi untuk mencatat, merencanakan, merekam, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai hal yang berkaitan dengan proses pembelajaran di kelas.
Administrasi kelas ialah seperangkat catatan yang berisi keadaan seisi kelas tersebut, mulai dari keadaan siswa, keadaan fasilitas, sarana dan prasarana, bimbingan konseling, kegiatan ekstra kelas, dan sebagainya.

Administrasi mengajar yang harus disusun dan dimiliki oleh guru, antara lain:
  1. Kurikulum Sekolah, yang di dalamnya terdapat Kalender Pendidikan, Standar Isi Mata Pelajaran (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar), dan Silabus Mata Pelajaran.
    Kurikulum sekolah disusun di sekolah masing-masing secara bersama-sama oleh kepala sekolah, guru, dan masyarakat (Komite Sekolah), dengan mengacu pada 8 Standar Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta disesuaikan dengan kondisi dan tujuan pendidikan sekolah masing-masing.
    Kalender pendidikan berisi hari penuh satu tahun pelajaran, yang kemudian ditentukan mana hari kalender, hari efektif belajar, hari libur kalender, hari libur belajar, dan hari-hari untuk kegiatan khusus lainnya, seperti pekan ujian, pekan perlombaan, pekan kreasi seni, dan sebagainya.
    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ialah standar hasil belajar yang harus dimiliki oleh siswa setelah selesai mengikuti proses pembelajaran pada tingkat dan periode tertentu. Standar kompetensi dan kompetensi dasar telah disusun dan ditentukan oleh pemerintah melalui Standar Isi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP)
    Silabus Mata Pelajaran ialah rencana umum kegiatan pembelajaran yang disusun oleh guru, yang berisi indikator, tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, jenis, bentuk, dan instrumen penilaian, alokasi waktu, serta sumber dan media yang akan digunakan.
  2. Program Tahunan dan Program Semester, di dalamnya berisi rencana 'kapan dan berapa lama' proses pembelajaran masing-masing materi ajar akan dilaksanakan.
    Program ini mengacu pada Kalender Pendidikan, Standar Isi, dan Silabus Mata Pelajaran.
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, yang berisi rencana proses pembelajaran secara utuh, mulai dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator penilaian, tujuan pembelajaran yang hendak dicapai, materi pokok yang akan disampaikan, metode yang akan digunakan, langkah pembelajaran (mulai dari pendahuluan, inti, dan penutup), sumber dan media ajar, serta bentuk dan instrumen penilaian.
    Indikator ialah hal yang bisa dilihat/diukur pada diri siswa untuk mengetahui pencapaian hasil belajar pada periode tertentu. Penentuan indikator mengacu pada kompetensi dasar serta kondisi siswa/kelas dan berbagai sarana penunjangnya.
    Tujuan pembelajaran ialah hal yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa di akhir proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar.
    Materi pokok ialah pokok bahasan yang akan dipelajari oleh siswa pada proses pembelajaran.
    Metode ialah teknik yang digunakan guru dalam proses pembelajaran di kelas untuk mencapai tujuan pembelajaran.
    Langkah pembelajaran berisi langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Langkah pembelajaran merupakan skenario dari proses pembelajaran siswa, mulai dari awal hingga akhir. Langkah pembelajaran mengacu pada tujuan pembelajaran, alokasi waktu, dan kondisi siswa/kelas.
    Sumber dan media ialah hal-hal yang dijadikan sumber dan alat bagi siswa untuk melaksanakan proses pembelajaran.
    Jenis, bentuk, dan instrumen penilaian berisi tentang apa dan bagaimana hasil belajar siswa diukur setelah mengikuti proses pembelajaran. Bagian ini mengacu pada tujuan dan indikator pembelajaran yang telah ditentukan sebelumnya..
    RPP inilah yang menjadi acuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas.
    Penyusunan RPP mengacu pada Program Tahunan dan Program Semester serta Silabus.
    Biasanya satu RPP mencakup satu standar kompetensi atau satu kompetensi dasar untuk satu atau beberapa kali pertemuan.
  4. Analisis Hasil Belajar, merupakan analisis dari proses penilaian yang telah dilaksanakan. Analisis ini berfungsi untuk melihat sejauh mana pencapaian hasil belajar siswa dalam proses pembelajaran. Dari analisis ini pula guru dapat melihat apakah proses pembelajaran yang dilaksanakannya berhasil atau tidak. Ketuntasan belajar siswa pun dapat terlihat dalam analisis ini.
  5. Kriteria Ketuntasan Minimal, yang berisi standar nilai minimal yang harus dicapai oleh siswa di akhir proses pembelajaran. Penyusunan KKM mengacu pada rata-rata kemampuan siswa secara keseluruhan, daya dukung fasilitas di kelas, serta tingkat kesulitan materi ajar yang dipelajari oleh siswa.
    Apabila siswa tidak mencapai nilai minimal tersebut, maka pembelajaran siswa dinyatakan tidak tuntas dan perlu diadakan proses perbaikan.
  6. Program Perbaikan dan Pengayaan, yaitu program penyempurnaan proses pembelajaran, yang berisi rencana perbaikan hasil belajar siswa yang tidak tuntas (tidak mencapai KKM) atau pengayaan/penyempurnaan hasil belajar siswa yang tuntas (mencapai KKM).
  7. Daftar Nilai dan Daftar Hadir Siswa.

sumber: http://koncara83.blogspot.com/2009/12/perangkat-pembelajaran-administrasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar